Bawaslu Sumut Telusuri Informasi Politik Uang Jelang Pemungutan Suara Ulang

pihaknya mendapat informasi pembagian uang agar masyarakat enggan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih.

Suhardiman
Sabtu, 24 April 2021 | 02:05 WIB
Bawaslu Sumut Telusuri Informasi Politik Uang Jelang Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI. [Ist]

SuaraSumut.id - Bawaslu Sumut mendapat informasi adanya pembagian uang kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu, menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang, hari ini Sabtu (24/4/2021).

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, pihaknya mendapat informasi pembagian uang agar masyarakat enggan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih.

"Ada informasi beredar pembayaran, atau tidak boleh datang ke TPS, itu kami ditelusuri informasi. Tapi belum ditemukan peristiwa itu," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (24/4/2021).

Jika ditemukan praktik money politik makaakan langsung diproses oleh Sentra Gakkumdu.

Baca Juga:Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Berpotensi Kurangi Produksi Beras 1.129 Ton

"Sentra Gakkumdu sudah aktif, dari pusat juga turun, monitoring. Tanggal 25 April mereka masih disana, kalau ada temuan langsung diproses," katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan.

"Partisipasi masyarakat untuk melaporkan," ujarnya.

Bawaslu kabupaten/kota yang menggelar PSU sudah diperintahkan untuk melakukan patroli dan pengawasan. Hal itu sudah dilakukan sejak H-3 pemungutan suara ulang.

"Kita minta sudah melakukan patroli pengawasan kemudian pengawas melekat," ujarnya.

Baca Juga:Yakin Messi Bertahan, Barcelona Siapkan Kontrak Berdurasi Tiga Tahun

Setiap TPS, kata Syafrida, akan mendapat pengawalan ekstra dari pihak TNI dan Polri.

"Satu TPS ada 25 terdiri dari Polisi 19, 6 TNI. Insya Allah sudah ada disana sejak H-7 lebih mudah membantu kita, kalau kami sendiri hanya beberapa orang," jelasnya.

PSU akan dilaksanakan di sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal.

PSU ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati di 3 kabupaten tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini