SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, inisial JG (34) ditangkap polisi. Ia diduga merudapksa anak majikannya yang berusia lima tahun.
"Pelaku merupakan karyawan kafe dari ibu korban," kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Batubara, dilansir Antara, Sabtu (24/4/2021).
Perbuatan pelaku terungkap karena ibu korban yang curiga anaknya menangis saat buang air kecil.
"Korban mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh berulang kali," ujarnyan
Baca Juga:Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Berpotensi Kurangi Produksi Beras 1.129 Ton
Kasus ini dilaporkan ke Polres Toba. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya di rumah korban dan salah satu pondok di kebun jagung.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada orangtuanya," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Yakin Messi Bertahan, Barcelona Siapkan Kontrak Berdurasi Tiga Tahun