SuaraSumut.id - Penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut ke Kejati Sumatera Utara.
"Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Selasa (20/4/2021) merupakan perkara tahap satu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, dilansir Antara, Rabu (28/4/2021).
Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari JPU mengenai berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.
Polda Sumut telah beberapa kali melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut ke Kejati Sumut.
Baca Juga:KSP Kawal Ketat Pengembangan Kawasan Mandalika
"Namun JPU mengembalikan lagi berkas perkara itu kepada Polda Sumut agar dilengkapi," katanya.
Dalam menuntaskan kasus korupsi di UIN Sumut, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang berada di Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Tahun Ajaran 2018.
Ketiga tersangka itu, yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan. Kemudian hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.
Baca Juga:Perbasi akan Komunikasikan Status COVID-19 Peserta FIBA Asia Cup 2021