SuaraSumut.id - Polisi menggerebek lokasi layanan rapid test antigen yang diduga menggunakan alat bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penggerebekan dilakukan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa (27/4/2021). Sejumlah orang diamankan dan dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti komputer, printer, uang, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci dan dimasukkan ke dalam kemasan, serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan diawali dengan penyamaran petugas kepolisian sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Yamaha MT-15 Pamer Baju Baru
Petugas yang menyamar lalu mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian. Setelah antre, petugas masuk ke ruang pemeriksaan dan dimasukkan alat rapid test antigen ke dalam kedua lubang hidung.
Petugas lalu menunggu 10 menit hasil tes, dan dinyatakan positif. Perdebatan pun terjadi. Petugas laboratorium kemudian dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas mendapati alat rapid antigen untuk mengambil sample bekas dan telah di daur ulang.
Alat bekas itu adalah alat yang dimasukkan ke hidung. Alat itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.
Humas Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari membenarkan kedatangan tim dari Polda Sumut tersebut.
"Perihal kedatangan tim dari Polda ke pelayanan antigen memang benar adanya hari ini," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021) malam.
Baca Juga:LIB Berharap Izin Liga 1 Diharapkan Keluar Satu Bulan Jelang Kick-off
Saat ini, lanjutnya, masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polda Sumut. Ia berharap agar publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Sumut.
"Untuk keterangan resmi bagaimana hasilnya akan disampaikan, menunggu pemeriksaan di Polda," katanya.