SuaraSumut.id - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu berlaku mulai 6 hinga 17 Mei 2021. Akibatnya, 1.000 unit armada bus mangkrak di Medan.
Hal itu diungkap Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).
"Ada 1.000 bus AKAP tidak jalan. Jika kita kalikan empat orang supir dan kernet, maka ada 4.000 orang tidak berpenghasilan," katanya.
Padahal, periode larangan mudik Lebaran yang diberlakukan merupakan puncak arus mudik.
Baca Juga:Sudah Deklarasi, Partai Ummat Kebut Pendaftaran ke Kemenkumham
Pekerja transportasi maupun pihaknya telah menyampaikan keluhan tersebut ke pemerintah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, pemerintah hanya sebatas melakukan pelarangan mudik tanpa memberikan solusi bagi pekerja transportasi.
"Sejauh ini, hanya larangan saja. Tidak ada solusi, apalagi kompensasi. Larangan ini bukan hanya bus antar provinsi, tapi juga antar kota dalam provinsi," tukasnya.