SuaraSumut.id - Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas kepada petugas pos penyekatan yang terbukti meloloskan pemudik.
Hal tersebut dikatakan Wakapolda Sumu Brigjen Dadang Hartanto, kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).
"Apabila ditemukan petugas yang terbukti sengaja meloloskan pemudik atau pungli maka diberikan sanksi tegas," kata Dadang.
Ia mengimbau agar petugas meningkatakan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas.
Baca Juga:Leipzig Kalah 2-3 dari Dortmund, Bayern Munich Juara Bundesliga Jerman
"Jika ditemukan kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik, petugas harus meminta putar balik," ujarnya.
Kendaraan yang dibolehkan melakukan perjalanan sesuai aturan pemerintah, seperti kendaraan perjalanan dinas TNI/Polri, perjalanan kedukaan, ibu hamil dan kendaraan kepentingan darurat kesehatan.
"Tetap bersikap humanis dalam menyampaikan imbauan untuk tidak mudik. Tugas ini bukan hanya Polri tetapi semua stakeholder terkait dalam setiap pos pengamanan," jelasnya.
Pada hari kedua Operasi Ketupat Toba 2021 Polda Sumut, tercatat 349 kendaraan diminta putar balik, yaitu dari 94 kendaraan roda dua dan 268 kendaraan roda empat.
Baca Juga:Mengenal 'Tradisi Bibibi' di Probolinggo, Nama yang Unik..