SuaraSumut.id - Sejumlah masyarakat menggunakan berbagai modus demi mengelabui petugas yang berjaga di pos penyekatan larangan mudik di Medan.
Petugas menemukan sejumlah penumpang bersembunyi di atap angkutan umum (angkot) dengan ditutupi terpal.
Petugas pun memaksa penumpang tersebut turun di posko penyekatan larangan mudik Lebaran, di Jalan Jamin Ginting, Medan, Senin (17/5/2021).
Petugas dari TNI/Polri, Satpol pamong praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan BPBD Kota Medan memeriksa suhu tubuh penumpang, dan mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga:Jokowi ke Bekasi Lihat Vaksinasi COVID-19 untuk Buruh
Selain itu, sopir yang membawa tiga orang penumpang di atap angkutan umum ini mendapat hukuman push up. Mereka disebut melanggar aturan berlalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan.
Salah satu petugas Kompol Efendi Sinaga mengatakan, penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki kota Medan.
"Kami lakukan penyekatan dengan memberhentikan kendaraan secara acak, dan pengukuran suhu tubuh. Jika ada penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius, maka dilakukan test antigen," katanya.
"Bagi masyarakat yang telah diperiksa kami persilahkan untuk melanjutkan perjalanannya," tambahnya.
Diketahui, Polda Sumut memperpanjang penyekatan kendaraan sampai 24 Mei 2021.
Baca Juga:Pencarian Anak Hanyut di Bandar Lampung, Ayah Azan di Gorong-gorong
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut, posko penyekatan mudik di daerah perbatasan ini sebagai upaya mengontrol mobilitas penduduk dari luar Kota Medan guna menekan penyebaran Covid-19.
"Untuk antisipasi secara keseluruhan, Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo) tidak ditutup. Ini memang potensi tadi bagaimana wisatanya. Maka kita coba, kita tes masyarakat yang akan berwisata ke Deli Serdang," tukasnya.