"Aksi jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut," ujar Agung.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal.
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (ANTARA)
Baca Juga:Terus Berbenah, PSMS Medan Targetkan Tambahan Enam Pemain