Oknum Sipir Tersangka Penjual Vaksin COVID 19 Ilegal Terancam Dipecat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) tidak segan-segan memberikan sanksi.

Tasmalinda
Sabtu, 22 Mei 2021 | 10:21 WIB
Oknum Sipir Tersangka Penjual Vaksin COVID 19 Ilegal Terancam Dipecat
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna. (ANTARA/HO)

"Aksi jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut," ujar Agung.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal.

Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (ANTARA)

Baca Juga:Terus Berbenah, PSMS Medan Targetkan Tambahan Enam Pemain

REKOMENDASI

News

Terkini