SuaraSumut.id - Pemkot Lhokseumawe mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan dan mengizinkan masyarakat untuk menggelar kegiatan resepsi dengan berbagai syarat.
"Surat edaran bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, mengingat setelah lebaran kasus Covid-19 di Lhokseumawe terus melonjak," kata Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki, dilansir Antara, Sabtu (22/5/2021).
Marzuki mengatakan, pihak keluarga juga diwajibkan menjalani tes usap antigen tiga hari sebelum acara resepsi dengan hasil nonreaktif.
"Jika hasil tes usap antigen pemilik acara dinyatakan reaktif maka kegiatan resepsi itu terpaksa harus ditunda," ujarnya.
Baca Juga:Pelat Khusus DPR, Ray: Jabatan Politik Membuat Seperti Bukan Warga Biasa
Untuk tamu dalam kegiatan resepsi baik pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya juga dibatasi paling banyak 200 orang atau tamu undangan.
"Surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh desa yang ada di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe," katanya.
Jika surat edaran tersebut tidak dipatuhi dan dilaksanakan, maka petugas akan melakukan pembubaran sesuai aturan yang berlaku oleh tim Covid-19 di kecamatan.
"Tim Covid-19 di kecamatan akan terus mengawal aturan tersebut dan sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran itu ke masyarakat," ujarnya.
Marzuki mengatakan, pelaksana resepsi wajib menyediakan sarana pendukung protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan dan mengatur jarak tamu undangan.
Baca Juga:Peraturan Baru Pantai Ancol saat Dibuka Kembali
Saat sesi ucapan selamat bagi pengantin, tidak diperbolehkan adanya kontak fisik. Masyarakat diharapkan mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.
"Masyarakat harus bekerja sama dalam melawan pandemi COVID-19, salah satunya dengan menerapkan hal yang tidak biasa menjadi kebiasaan seperti penerapan protokol kesehatan," tukasnya.