Gubernur Aceh Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Abai dalam Pengawasan Covid-19

Surat itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan COVId-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Suhardiman
Sabtu, 29 Mei 2021 | 10:02 WIB
Gubernur Aceh Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Abai dalam Pengawasan Covid-19
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

SuaraSumut.id - Gubernur Aceh Nova Iriansyah bakal memberikan sanksi kepada bagi bupati/wali kota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu sesuai dengan surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021. Surat itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan COVId-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengaku, abai yang dimaksud termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkrit bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

Ia mengaku, ada tiga poin utama yang termuat dalam surat gubernur, yaitu berdasarkan data Satuan Tugas penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.

Baca Juga:Bangkitkan Pariwisata, Gibran Rakabuming Raka Usulkan Program "Work From Solo"

"Kami berharap saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan Pemulasaraan jenazah Covid-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara," bunyi surat tersebut.

Pada poin kedua surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pada poin ketiga berkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota.

"Saksi tersebut juga termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkrit bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," tukasnya.

Baca Juga:Diterjang Banjir, Jembatan Gantung Pasenan di Mura Putus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini