SuaraSumut.id - Seorang bocah berusia 13 tahun berinisial BCL menjadi korban persetubuhan atau rudapaksa. Ia diduga disetubuhi oleh RA (20) dan AA (16). Kekinian keduanya telah ditangkap oleh petugas kepolisian.
Peristiwa berawal pada Minggu (23/5/2021). Saat itu kedua pelaku bersama seorang perempuan inisial E berkumpul di rumah orangtua RA. Mereka disebut-sebut berpesta narkoba.
Saat itu BCL ada di sana. Ia hanya bisa duduk diam melihat ketiganya. RA yang disebut dalam keadaan setengah sadar kemudian mendekati korban yang menyetubi BCL.
"Setelah (mengisap sabu-sabu) RA meyetubuhi korban satu kali," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indraatmoko, kepada SuaraSulsel.id, Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga:Awas! Ini 4 Risiko Mengintai Akibat Makan Kol Goreng untuk Kesehatan
Setelah sukses menjalankan aksi perdananya, RA ternyata malah ketagihan. Ia mengulangi perbuatannya kepada BCL, pada Senin (24/5/5/2021).
"RA kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali," katanya.
Sementara itu, pelaku AA beraksi keesokan harinya. Ia bersaam AS dan E membawa korban ke salah satu penginapan. Di sana korban pun disetubuhi.
"AA menyetubuhi korban sebanyak dua kali," jelasnya.
Pihak keluarga yang mengetahui melaporkan peristiwa ini ke polisi pada Kamis 27 Mei 2021. Petugas lalu bergerak cepat dan menangkap keduanya, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga:Iis Dahlia Ulang Tahun, Devano Danendra Lempar Candaan Soal Salah Lirik
"Petugas masih melakukan pemeriksaan. Kita juga mendalami peran E. Masih dikembangkan keterangan saksi-saksi," tukasnya.