Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta

Inspektorat Aceh Barat beri ultimatum ke Keuchik Pasi Aceh Baroh terkait hilangnya motor dinas. Jika gagal melapor polisi, Keuchik wajib ganti rugi pribadi senilai Rp33,4 juta

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
Ilustrasi - Sepeda motor dinas lurah/kepala desa. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Baca 10 detik
  • Inspektorat Aceh Barat menuntut Keuchik Pasi Aceh Baroh atas hilangnya sepeda motor dinas senilai Rp33,4 juta di Meulaboh.
  • Keuchik wajib segera melaporkan kehilangan aset kepada pihak berwajib dan Pemkab Aceh Barat sesuai prosedur administratif resmi.
  • Jika tidak ada tindak lanjut, Keuchik harus mengganti kerugian tersebut secara pribadi ke rekening kas desa setempat.

SuaraSumut.id - Inspektorat Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan ultimatum keras kepada Kepala Desa (Keuchik) Pasi Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo, menyusul hilangnya aset desa berupa satu unit sepeda motor dinas Yamaha N-Max pengadaan tahun 2024.

Kelalaian dalam pengawasan aset negara ini berpotensi merugikan keuangan desa hingga puluhan juta rupiah.

Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Fahrizal, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini berakar kuat dari lemahnya fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab Keuchik selaku pemegang kekuasaan aset desa.

"Kerugian sekitar Rp33,4 juta. Hal itu karena kelalaian keuchik selaku pemegang kekuasaan aset desa, tak optimal dalam melaksanakan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya," tegas Fahrizal dikutip dari ANTARA di Meulaboh, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga:Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi

Wajib Lapor Polisi atau Ganti Rugi Pribadi 

Inspektorat telah melayangkan rekomendasi tegas kepada Camat Meureubo untuk segera memerintahkan Keuchik Pasi Aceh Baroh mengambil langkah-langkah administratif dan hukum.

Keuchik diwajibkan segera melaporkan kehilangan tersebut kepada Pemkab Aceh Barat, lengkap dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan surat laporan kehilangan resmi dari kepolisian.

Fahrizal memberikan peringatan serius: jika prosedur administratif tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka beban kerugian negara akan ditimpakan sepenuhnya kepada Keuchik secara pribadi.

“Jika tidak ada tindak lanjut administratif yang jelas, maka keuchik wajib mengganti kerugian tersebut ke rekening kas desa/gampong sejumlah Rp33,4 juta dan menyerahkan bukti setornya kepada Inspektorat Aceh Barat,” tandas Fahrizal. 

Baca Juga:1.620 Kepala Keluarga Penyintas Bencana di Aceh Utara Terima Dana Tunggu Hunian

Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat.

Kepala DPMG, Marjan Hanafi, memastikan pihaknya telah mengambil langkah strategis agar kehilangan aset yang dibeli dengan dana desa ini dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini