- Inspektorat Aceh Barat menuntut Keuchik Pasi Aceh Baroh atas hilangnya sepeda motor dinas senilai Rp33,4 juta di Meulaboh.
- Keuchik wajib segera melaporkan kehilangan aset kepada pihak berwajib dan Pemkab Aceh Barat sesuai prosedur administratif resmi.
- Jika tidak ada tindak lanjut, Keuchik harus mengganti kerugian tersebut secara pribadi ke rekening kas desa setempat.
SuaraSumut.id - Inspektorat Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan ultimatum keras kepada Kepala Desa (Keuchik) Pasi Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo, menyusul hilangnya aset desa berupa satu unit sepeda motor dinas Yamaha N-Max pengadaan tahun 2024.
Kelalaian dalam pengawasan aset negara ini berpotensi merugikan keuangan desa hingga puluhan juta rupiah.
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Fahrizal, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini berakar kuat dari lemahnya fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab Keuchik selaku pemegang kekuasaan aset desa.
"Kerugian sekitar Rp33,4 juta. Hal itu karena kelalaian keuchik selaku pemegang kekuasaan aset desa, tak optimal dalam melaksanakan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya," tegas Fahrizal dikutip dari ANTARA di Meulaboh, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
Wajib Lapor Polisi atau Ganti Rugi Pribadi
Inspektorat telah melayangkan rekomendasi tegas kepada Camat Meureubo untuk segera memerintahkan Keuchik Pasi Aceh Baroh mengambil langkah-langkah administratif dan hukum.
Keuchik diwajibkan segera melaporkan kehilangan tersebut kepada Pemkab Aceh Barat, lengkap dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan surat laporan kehilangan resmi dari kepolisian.
Fahrizal memberikan peringatan serius: jika prosedur administratif tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka beban kerugian negara akan ditimpakan sepenuhnya kepada Keuchik secara pribadi.
“Jika tidak ada tindak lanjut administratif yang jelas, maka keuchik wajib mengganti kerugian tersebut ke rekening kas desa/gampong sejumlah Rp33,4 juta dan menyerahkan bukti setornya kepada Inspektorat Aceh Barat,” tandas Fahrizal.
Baca Juga:1.620 Kepala Keluarga Penyintas Bencana di Aceh Utara Terima Dana Tunggu Hunian
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat.
Kepala DPMG, Marjan Hanafi, memastikan pihaknya telah mengambil langkah strategis agar kehilangan aset yang dibeli dengan dana desa ini dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.