SuaraSumut.id - Kejari Bireun, Aceh menahan kepala desa (Kades) Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan periode 2017-2018 berinisial ES. Ia ditahan dalam dugaan kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 231,8 juta.
"Tersangka ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak, dilansir dari Antara, Kamis (3/6/2021).
ES dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bireuen selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan penahanan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan. Dari informasi tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim untuk menyelidiki.
Baca Juga:Bikin Kamu Nggak Produktif, Ini 5 Cara Biar Tak Kebanyakan Mikir!
Berdasarkan hasil ditemukan penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tidak sesuai, di antaranya beberapa pembangunan fisik yang diduga menyalahi aturan serta penggunaan dana badan usaha milik gampong (BUMG) tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai Rp231,8 juta. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan," tukasnya.