SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh diminta untuk segera mengimplementasikan ganun (peraturan daerah) Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.
"Keberadaan qanun haji dan umrah penting penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah haji di Aceh yang sangat panjang," kata anggota DPD RI M Fadhil Rahmi, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Berdasarkan data terakhir daftar tunggu keberangkatan haji di Aceh hingga 28 tahun terhitung dari hari pertama mendaftar dan ini waktu yang cukup lama.
Daftar tunggu haji semakin lama setelah adanya penundaan atau pembatalan keberangkatan haji dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.
Baca Juga:Indonesia Percaya Diri Lawan Vietnam, Shin Tae-yong : Vietnam Sangat Baik
"Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang lagi ke depannya," ujarnya.
Persoalan tersebut adalah melaksanakan qanun penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. Lebih spesifiknya terkait pengaturan soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.
"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu haji Aceh" kata Fadhil.
Ia berharap perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun itu juga segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat terselesaikan.
Untuk diketahui, qanun Aceh tentang haji dan umrah tersebut telah disahkan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020 lalu lewat paripurna DPR Aceh.
Baca Juga:Sebentar Lagi PPDB Kota Bogor Kembali Dibuka, Ini Tahapannya