SuaraSumut.id - Sebanyak 557 jemaah calon haji asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, gagal berangkat ke Tanah Suci, Mekkah. Hal tersebut menyusul kebijakan Kementerian Agama tentang pembatalan keberangkatan.
Kepala Seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh, H Irfansyah Nasution mengaku, keputusan pembatalan haji tahun ini sudah resmi dan sudah diberitahukan kepada seluruh calon jemaah haji.
"Kita dari penyelenggara haji sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pada acara manasik di seluruh kecamatan di Madina. Pada waktu itu kita mengatakan kepada jamaah waktu pemberangkatan masih dalam tahap menunggu (keputusan) dari Kementerian Agama RI, waktu itu mereka menyatakan akan turut apapun keputusan pemerintah," katanya dilansir dari Antara, Rabu (9/5/2021).
Ia mengaku, dari 557 orang tersebut ada 70 persen calon jemaah sudah melakukan vaksinasi. Seluruh jemaah juga telah dikembalikan paspornya sejak ke luar keputusan pembatalan.
Baca Juga:Stadion La Cartuja de Sevilla: Profil dan Sejarah
"Pembatalan jamaah calon haji ini adalah daftar calon jemaah tahun 2020, secara otomatis dalam peraturan yang gagal berangkat tahun 2020, akan diberangkatkan 2021 ini, tapi kemudian gagal juga, daftar jamaah tahun 2020 naik pada daftar keberangkatan 2022," katanya.
Dengan dibatalkannnya pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini, para calon jamaah haji juga dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.KMA 660/2021 menyebutkan, calon jemaah haji batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan.
Bagi jamaah calon haji yang ingin menarik uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina.
Baca Juga:Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik