SuaraSumut.id - Seorang oknum guru di Langkat, Sumatera Utara, inisial DR (35) ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Pangkalan Susu, pada Rabu (16/5/2021).
"Yang bersangkutan berprofesi sebagai guru," kata Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (17/6/2021).
Ia mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan bahwa di salah satu rumah sering terjadi transaksi sabu. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Saat berada di lokasi petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berada di belakang rumah dan langsung mengamankannya," katanya.
Baca Juga:Sidang Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Replik JPU Tidak Berkualitas dan Tidak Bernilai
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sabu dengan berat brutto 1,01 gram, HP, kaca pirek, dua pipet plastik, sekop dan mancis.
Kekinian DR dan barang bukti diboyong ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.