3 Kurir Narkoba Ditangkap, 89 Kg Sabu-2 Senjata Laras Panjang Disita

awalnya petugas menangkap SB di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dengan barang bukti sekitar 20 Kg sabu.

Suhardiman
Rabu, 16 Juni 2021 | 23:45 WIB
3 Kurir Narkoba Ditangkap, 89 Kg Sabu-2 Senjata Laras Panjang Disita
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang dididuga kurir narkoba di lokasi berbeda. Ketiga pelaku adalah SB warga Deli Sedang, M (20) dan MF (36), warga Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata AK47, 1 pucuk senjata M16 dan 150 butir amunisi.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas menangkap SB di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dengan barang bukti sekitar 20 Kg sabu.

"Dari keterangan SB didapat informasi ada pelaku lain. Petugas melakukan pengembangan ke Dusun Matang Pelawi, Aceh Timur dan menangkap M dan MF," katanya kepada wartawan, Rabu (16/5/2021).

Baca Juga:Eriksen Kena Serangan Jantung, Denmark Minta UEFA Ubah Prosedur Pertandingan

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 69 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 2 pucuk senjata laras panjang, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Total ada 89 kg sabu yang disita," ujarnya.

Dari pengakuan M, seminggu sebelumnya ada dihubungi JH untuk mengambil senjata laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu disebut akan digunakan mengawal saat menjemput narkoba.

Setelah senjata ditangan M, tiga hari kemudian JH menghubungi M untuk menjemput sabu dan pil ekstasi di Peurlak, Aceh. Ia dijanjikan upah puluhan juta

"Usai menjemput narkoba itu disimpan di rumah MF. Mereka mendapat upah Rp 30 juta untuk menyimpan narkoba itu. Pengakuan mereka sebagai kurir," tukasnya.

Baca Juga:Belasan Pegawai Dinas Sosial Pemkab Jombang Terpapar Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini