Sebelum Dibunuh di Jalan Kualanamu, Korban Sempat Telepon Anaknya Meminta Tolong Tapi...

Melihat itu, tersangka TW dari kursi depan seketika berpindah meloncat ke kursi tengah menerjang korban dan memukuli korban.

Suhardiman
Senin, 28 Juni 2021 | 18:23 WIB
Sebelum Dibunuh di Jalan Kualanamu, Korban Sempat Telepon Anaknya Meminta Tolong Tapi...
Kapolresta Deli Serdang AKBP Yemi Mandagi memaparkan kasus pembunuhan. [Suara.com/M.Aribowo]

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini