Rumah Polisi di Medan Dibobol Maling, Sepucuk Senjata Api Dicuri

Bahkan, komplotan maling ini juga nekat mencuri sepucuk senjata api dinas milik korban.

Suhardiman
Rabu, 30 Juni 2021 | 17:26 WIB
Rumah Polisi di Medan Dibobol Maling, Sepucuk Senjata Api Dicuri
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean memaparkan kasus pencurian di rumah personel polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Kawanan pencuri beraksi di sebuah rumah anggota polisi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke rumah dan menggasak sejumlah harta benda milik korban yang merupakan personel Polri. Bahkan, komplotan maling ini juga nekat mencuri sepucuk senjata api dinas milik korban.

"Awal mula kejadian pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 03.30 WIB korban terbangun karena mendengar suara bising sepeda motor," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, kepada wartawan SuaraSumut.id, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan, korban yang terbangun lalu beranjak dari kamarnya dan seketika melihat pintu depan rumah korban sudah terbuka.

Baca Juga:Pesanan Peti Mati Pasien Covid-19 Kembali Meningkat, Pembuatan Sampai Dilembur

"Setelah korban memeriksa keadaan rumah, pelaku telah mengambil 1 buah tas sandang warna hitam berisi senjata api dinas (terisi 15 butir amunisi), magazine kosong, baret dan charger beserta handphonenya yang korban letak diatas meja ruang tamu," katanya.

Korban lalu membuat laporan ke Polsek Helvetia. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Tiga orang pelaku sudah ditangkap," katanya.

Kanitreskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta menambahkan, adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni pelaku utama berinisial YAP (33), JH (31) keduanya warga Jalan Istiqomah dan NR (28) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.

Saat disergap pelaku YAP sempat berupaya melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban ke arah polisi.

Baca Juga:Tunggu Keputusan Pusat, DIY Siap Terapkan PPKM Darurat

"YAP ditembak di bagian kakinya. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda," ujarnya.

Dari pemeriksaan, para pelaku beraksi dengan cara mencongkel kusen jendela rumah korban.

"Lalu membuka pintu utama rumah, dimana pada saat itu kunci rumah tidak dicabut oleh korban," ungkapnya.

Setelah pintu terbuka YAP masuk dan mengambil tas milik korban, kemudian tersangka YAP mengambil senjata api dinas milik korban yang ada di dalam tas.

"Mereka sudah ditahan, dikenakan Pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 KUHPidana," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini