SuaraSumut.id - Seorang mahasiswa berinisial OL menjalani wisuda di Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, pada Rabu (30/6/2021).
Ia mendapat pengawalan dari petugas Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota. OL merupakan tersangka kasus penganiayan terdahap CT.
OL tampak berfoto dengan keluarga dan juga dengan polisi yang mengawalnya. Kasus itu terjadi sekitar November 2020. Namun, OL baru ditangkap pada 28 Mei 2021.
Kapolsek Maulafa, AKP Jerry Puling membenarkan jika salah satu tahanan diantar ke kampusnya melakukan wisuda.
Baca Juga:Dirut BEI Happy Pasar Modal Mampu Menjawab Tantangan Pandemi Berkat Digitalisasi
"Dia tersangka kasus pengeroyokan tapi juga masih mempunyai masa depan," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (2/7/2021).
Ia mengatakan, tersangka sudah mengikuti pendidikan belajar sampai beberapa tahun. Untuk itu, pihak kepolisian mengantar dan menjaga sampai prosesi wisuda selesai dengan didampingi orangtuanya.
Setelah prosesi wisuda dan foto bersama OL tak bisa bercengkrama lagi dengan keluarga di rumah. Ia langsung dibawa kembali ke tahanan untuk mengikuti proses hukum.