SuaraSumut.id - Polisi menangkap DPO kasus dugaan penganiayaan di RSU Kabanjahe. Pelaku berinisial PG alias Aje (21) warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditangkap pada Selasa (22/6/2021) dini hari.
Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis mengatakan, PG ditangkap di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Ia diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
"Pelaku DPO sejak 1 November 2020. Ia diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena melawan saat pengembangan," katanya, Kamis (24/6/2021).
Penangkapan PG berdasarkan laporan polisi nomor: Lp /802/XI/ 2020 / SU Res T. Karo tanggal 1 November 2020 dengan pelapor Herlina Br Siagian.
Baca Juga:Tak Cuma Bukit Jaddih, Coba Berpetualang di Wisata Alam Eksotis di Madura Ini
"Ia dilaporkan karena melakukan pengeroyokan di Rumah Sakit Umum Kabanjahe bersama keempat rekannya," katanya.
Peristiwa itu terjadi pada 1 November 2020. Hal itu merupakan buntut dari cekcok antara para korban dan para tersangka di sebuah cafe di Kabanjahe.
Para pelaku mendatangi seorang korban pemukulan saat hendak melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Mereka lalu melakukan penyerangan secara brutal menggunakan balok dan senjata Tajam. Aksi pelaku terekam oleh CCTV milik rumah sakit tersebut.
"Saat ini total ada lima pelaku. Sebelumnya empat orang pelaku RAP (anak dibawah umur), MAT alias Joy alias black, BG alias Sasa, IS dan PG alias Kaze telah diamankan dari tempat yang berbeda," tandasnya.
Kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Tanah Karo sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:Peniistaan Agama! Pemuda Pesta Miras Dengar Lagu Islam: Nabi Muhammad Sebelum Mabuk
Kontributor: Budi Warsito