Polisi Gagalkan Penyelundupan 195 Kg Ganja, Kakak Adik Ditangkap

ganja tersebut rencananya hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Suhardiman
Jum'at, 02 Juli 2021 | 11:37 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 195 Kg Ganja, Kakak Adik Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan 195 Kg Ganja. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 195 kilogram ganja. Dalam pengungkapan itu, kakak adik berinisial SB dan IA ditangkap. Mereka merupakan warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

"Selain dua pelaku, polisi juga memasukkan lima orang lainnya dalam DPO karena diduga terlibat dalam peredaran 195 kilogram ganja tersebut," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman, dilansir Antara, Jumat (2/7/2021).

Ia mengatakan, ganja tersebut rencananya hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada minibus membawa barang terlarang tersebut.

Petugas kemudian melakukan razia di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun. Petugas sempat menghentikan sebuah minibus dengan lima penumpang. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan.

Baca Juga:Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat, Epidemiolog: Kita Lihat Hasilnya 2 Pekan Mendatang

"Tidak berselang lama, saat petugas memeriksa minibus itu, terlihat berhenti sebuah minibus lainnya. Ketika petugas mendekati, dua orang dari mobil terlihat melarikan diri dengan melompat ke jurang," katanya.

Saat dilakukan pengejaran, kata Carlie Syahputra, tiga orang yang berada di minibus yang sempat diperiksa tersebut melarikan diri. Namun, petugas langsung mengamankan dua orang lainnya.

Petugas memeriksa minibus yang kedua dan ditemukan delapan goni berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 195 kilogram ganja.

"Kedua pelaku mengaku yang melarikan diri tersebut rekan mereka. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta per orang untuk sekali bawa ganja," jelasnya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp 8 miliar.

Baca Juga:Meninggal Tadi Pagi, Sosok Ki Manteb Soedharsono, Si Dalang Setan "Pancen Oye"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini