SuaraSumut.id - Seorang wanita di Bahrain divonis 11 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemalsuan karena menikahi menikahi pria sekaligus.
Dilansir dari Gulf News Sabtu (3/7/2021), terdakwa yang diketahui berusia 30-an, diadili karena menikah secara bersamaan dengan tiga orang pria.
Wanita itu berhasil menipu ketiga temannya, yang percaya bahwa dia masih lajang dan meyakinkan mereka untuk menikah dengannya.
Menurut berkas pengadilan, ketiga korban membayar mahar senilai total gabungan BD 4.500 atau setara Rp 170 juta lebih dan wanita itu menggelapkan uangnya.
Baca Juga:Nikahi 3 Pria Sekaligus, Seorang Wanita di Bahrain Ditangkap Polisi
Wanita itu memalsukan informasi pribadinya dengan memberikan identitas yang berbeda kepada ketiga korban tersebut.
Wanita tersebut dilaporkan tinggal dengan korban pertamanya selama empat bulan, di mana dia menggait korban kedua.
Korban terakhir bertahan dengannya selama satu bulan, dan dia akhirnya menandatangani kontrak pernikahan, yang merasa curiga padanya setelah satu minggu.
Wanita tersebut akhirnya ditangkap setelah ketiga pria itu mengetahui bahwa istri mereka sebenarnya adalah orang yang sama
Wanita tersebut mengaku kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa dia adalah seorang janda ketika dia menikahi masing-masing dari mereka, tetapi penyelidikan mengungkapkan sebaliknya. (Suara.com)
Baca Juga:Suami Ditahan Israel, Wanita Ini Lahirkan Bayi Hasil Sperma Selundupan