SuaraSumut.id - Satgas Covid-19 Kota Medan menutup sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
"Ada dua tempat usaha yang dapat surat berita acara pemeriksaan, dan satu usaha diambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usahanya," ucap Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra, dilansir dari Antara, Rabu (7/7/2021).
Tempat usaha yang ditutup adalah Warung Triboy dan D' Teras Food & Drink, sedangkan tempat usaha yang disegel Gampong Kupie.
Ketiga tempat usaha itu merupakan pusat nongkrong ataupun berkerumunan masyarakat di malam hari. Selain itu, menjadi target sasaran operasi yustisi di Kecamatan Medan Helvetia pada Senin (5/7/2021) malam.
Baca Juga:Hobi Berkebun Bisa Bikin Anda Lebih Bahagia? Ini Faktanya
Diketahui, tim Satgas Covid-19 Percepatan Penanganan Kota Medan secara rutin melakukan patroli kesehatan dan pengawasan PPKM berskala mikro sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021.
"Kegiatan usaha layanan makan dan minum dalam surat edaran ini, di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara ketiga tempat usaha itu, masih beroperasi meski jam menunjukkan telah pukul 21.00 WIB," tukasnya.