PPKM Darurat di Medan, Ini 15 Titik Penyekatan dan Pengalihan Arus

Ada 15 titik yang akan dilakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM darurat.

Suhardiman
Minggu, 11 Juli 2021 | 16:07 WIB
PPKM Darurat di Medan, Ini 15 Titik Penyekatan dan Pengalihan Arus
Polisi melakukan penyekatan di ruas jalan di Kota Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Kota Medan belaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Ada 15 titik yang akan dilakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM darurat.

"Ada 5 titik (penyekatan) perbatasan dengan Kabupaten Kota, dan 10 titik pengalihan arus dalam kota," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada SuaraSumut.id, Minggu (11/7/2021).

Adapun 5 titik penyekatan arus lalu lintas di Medan yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB yaitu:

1. Pos penyekatan/Pemeriksaan Rivera (Jalan SM Raja)

Baca Juga:Melejit! COVID-19 Indonesia Tembus 2,5 Juta Kasus

2. Pos penyekatan/Pemeriksaan Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Delitua)

3. Pos penyekatan/Pemeriksaan Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto, Sebelum Jembatan)

4. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Titi Sewa/Tembung (Jalan Letda Sujono)

5. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting)

Sementara 10 titik pengalihan arus yang beroperasi pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB yaitu :

Baca Juga:Oknum di TPU Cikadut yang Palak Keluarga Jenazah COVID-19 Non-Muslim Sudah Dipolisikan

1. Jalan Sudirman Simpang Jalan Diponegoro (Pos 01)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini