Ini Kriteria yang Boleh Melintas di Pos Penyekatan PPKM Darurat Medan

Hadi menjelaskan, pos penyekatan terbagi dalam tiga ring.

Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 13:05 WIB
Ini Kriteria yang Boleh Melintas di Pos Penyekatan PPKM Darurat Medan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM darurat di Medan. Ada 18 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas, sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri, kendaraan darurat serta pekerja dari sektor kritikal, esensial yang boleh melintasi sejumlah titik yang disekat dan dialihkan.

"Yang diperbolehkan melintas hanya Nakes, dan (pekerja) sektor kritikal dan esensial," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Kamis (15/7/2021).

Hadi menjelaskan, pos penyekatan terbagi dalam tiga ring. Pada rin 1 melakukan penyekatan dan pengalihan arus pada 10 titik. Hal ini bertujuan untuk pengalihan arus kendaraan para pelaku perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:Sejumlah Kota di China Larang Warganya yang Belum Vaksin Beraktivitas di Keramaian

Ring 2 melakukan penyekatan dan pemeriksaan swab antigen secara acak terhadap masyarakat pelaku perjalanan pada 5 titik pos perbatasan kota Medan.

Ring 3 yaitu Polres-Polres penyanggah kota Medan yang tergabung dalam satu aglomerasi melakukan pos-pos penyekatan di wilayah masing-masing.

"Diimbau kepada masyarakat untuk dapat menahan diri, beraktifitas tetap dari rumah untuk memutus penyebaran Covid-19. Tetap patuhi prokes walau harus berada dan bekerja dari rumah," kata Hadi.

Adapun sektor kritikal yang dimaksud yakni terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, objek vital nasional, konstruksi, semen dan bahan bangunan serta utilitas dasar.

Sedangkan sektor esensial terdiri atas keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi, informasi, dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga:Sepekan Buron, Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Diciduk di Tanah Datar

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, akan dilakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Penindakan yang diberikan yakni berupa sanksi.

Dia mengatakan, akan memberikan sanksi kepada masyarakat khususnya non esential yang telah diimbau untuk mengurangi mobilitas di luar rumah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sanksi tersebut bisa berupa penutupan tempat usaha hingga sanksi administrasi.

Riko menjelaskan, sejak hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat hingga hari ini, pihaknya hanya melakukan penyekatan dan pengalihan arus serta sosialisasi kepada masyarakat tentang sektor mana saja yang diperbolehkan beraktifitas selama PPKM Darurat.

"Jadi perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa sosialisasi bukan tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Yang kami maksudkan sosialisasi itu dengan tidak melakukan penindakan tapi mensosialisasikan kepada mereka kalau harus bekerja dari rumah," ujarnya.

Riko mengatakan, dalam proses penyekatan pihaknya mendapat kesulitan lantaran terjadi kemacetan panjang. Hal itu disebabkan pengendara yang menumpuk pada pos penyekatan saat menunjukkan surat keterangan bekerja.

Kata Riko dalam proses penyekatan dan pengalihan arus selama PPKM Darurat total personel yang diterjunkan sebanyak 1.658 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.

"Kita sudah melakukan penyekatan di perbatasan, memang kita mengalami kesulitan. Kesulitan kita itu salah satunya mereka rata menunjukkan tanda pengenal mereka bekerja dimana, sehingga timbul kemacetan. Makanya dari pagi macetnya sangat panjang," pungkasnya.

Lokasi pengalihan arus:

1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin
4. Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah
6. Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU
9. Jalan SM Raja simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin simpang Aksara

Lokasi penyekatan dan pemeriksaan:
1. Pos Rivera (Jalan SM Raja)
2. Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Delitua)
3. Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan)
4. Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono) 5. Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting)
6. Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia
7. Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia
8. Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini