SuaraSumut.id - Pemerintah menerapkan permberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Hal ini dilakukan guna menekan atau mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs Baskami Ginting mendukung penerapan PPKM darurat tersebut. Namun demikian, ia meminta petugas di lapangan untuk mengedepankan langkah humanis dan tidak bersikap agoran kepada masyarakat.
"Marilan bertindak lebih bijaksana dalam menerapkan PPKM darurat ini, khususnya dalam menyikapi masyarakat yang masih membuka warung atau tempat berjualan sebagai mata pencarian," katanya, dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).
Baskami menyadari bahwa banyak warga khususnya para pedagang di sektor UMKM dan UKM yang terdampak karena pengunjung tidak bisa berlama-lama.
Baca Juga:NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI? Ini Cara Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3
"Saya juga mendapati beberapa usaha toko buku juga terpaksa memakai metode take away. Di mana pengunjung harus antri menunggu di parkiran untuk mendapatkan yang dibutuhkan, khususnya buku untuk pegangan para siswa untuk belajar di rumah. Ribet, pasti namun inilah upaya menekan laju Covid-19," ujarnya.
Sesuai ketentuan PPKM darurat, warung tetap diperbolehkan beroperasi namun tidak menimbulkan kerumunan dan tidak menyediakan makan di tempat.
"Para pelaku usaha warung maupun usaha mikro lainnya, mereka tidak memiliki gaji bulanan. Melainkan mengandalkan pendapatan harian dari berjualan, karenanya tidak boleh ditutup begitu saja. Jika para pedagang melanggar, tindaklah secara aturan hukum yang sudah berlaku," ujarnya.
Terkait penutupan badan jalan, Baskami juga mengimbau untuk tidak dilakukan penyekatan yang malah menjadi pusat kemacetan.
"Kita urai saja arus lalu lintas sebagaimana biasa namun dibuat lebih tertib. sehingga tidak menimbulkan kemacetan panjang yang malah menciptakan kerumunan," tukasnya.
Baca Juga:Takut Kecolongan Lagi, Tim Medis Siaga di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru