Pembunuhan Ketua MUI Labura Sudah Direncanakan, Ini Hukuman Buat Tersangka

tersangka yang merupakan pekerja di kebun sawit korban merasa sakit hati dan tidak terima dinasehati oleh korban.

Suhardiman
Rabu, 28 Juli 2021 | 21:29 WIB
Pembunuhan Ketua MUI Labura Sudah Direncanakan, Ini Hukuman Buat Tersangka
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan kasus pembunuhan ketua MUI Labura. [Ist]

SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Aminurrasyid Aruan ternyata sudah direncanakan oleh tersangka S upriyanto alias Anto Dogol (35). 

Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam paparannya, do Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021). 

"Tersangka sudah berniat melakukannya terhadap korban. Ini pembunuhan murni dan berencana dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan korban tewas," kata Panca Putra.

"Makanya kepada tersangka kita kenakan Pasal 349 Subs 338, subs, 351 ayat (3) KUHPidana," ujarnya.

Baca Juga:Memendam Cemburu, Kakek Ini Tega Bunuh Istrinya Sendiri dengan Linggis

Motif dibalik perbuatan itu, kata Panca, tersangka yang merupakan pekerja di kebun sawit korban merasa sakit hati dan tidak terima dinasehati oleh korban. 

"Motif sakit hati, tersangka sering diingatkan agar tidak lagi mencuri sawit miliknya (korban). Tidak terima dibuat baik, pelaku akhirnya menghabisi korban dengan menggunakan parang yang sebelumnya telah dipersiapkan tersangka," ujarnya.

Dengan luka yang cukup parah, korban tewas karena kehabisan darah. Bahkan tangan korban putus karena dibacok tersangka. 

Diketahui, korban ditemukan tewas di depan rumah warga di Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Peristiwa terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka menghabisi korban usai mengarit rumput. Dari arah belakang, tersangka mengayunkan parang ke arah korban. Sabetan itu mengenai bahu, kepala dan tangan korban hingga putus. 

Baca Juga:Kelas Bahasa Korea Paling Jjang!

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke perkebunan milik warga yang berjarak 2 km dari lokasi kejadian. Dibantu masyarakat, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka. 

Saat diperjalanan, tersangka berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. 

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini