Kejati Sumatera Utara Susun Surat Dakwaan Perkara Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal

Kejati Sumatera Utara sedang menyusun surat dakwaan perkara tindak pidana kasus korupsi jual beli vaksin

Muhammad Yunus
Minggu, 01 Agustus 2021 | 12:54 WIB
Kejati Sumatera Utara Susun Surat Dakwaan Perkara Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Unsplash.com/@3dparadise).

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Utara sedang menyusun surat dakwaan perkara tindak pidana kasus korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal kepada warga Kota Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut masih menyusun dakwaan kasus itu.

"Kejati Sumut menunjuk Robertson Pakpahan sebagai ketua tim JPU dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu, Sabtu 31 Juli 2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:Anak Doyok Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Sempat Menolak Dibawa ke RS

Sebanyak tiga tersangka itu, yakni dr IW, Dr KS, dan SW, berkas perkara tersebut diterima dari Polda Sumut, Kamis (15/7) sore.

Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga di Kota Medan. Keempat tersangka itu SW (40), agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220.000 per orang sedangkan sisa Rp 30.000 menjadi komisi bagi SW. (Antara)

Baca Juga:Apa Penyebab Sertifikat Vaksin Tidak Muncul saat Dicari?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini