Pria di Sumut Bunuh Selingkuhan Gegara Hamil dan Minta Tanggung Jawab

Ia sempat tidur diparkirkan salah satu SPBU karena mengantuk.

Suhardiman
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 00:32 WIB
Pria di Sumut Bunuh Selingkuhan Gegara Hamil dan Minta Tanggung Jawab
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menunjukkan barang bukti dalam paparan kasus pembunuhan. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Sumut berinisial J (51) membunuh selingkuhannya N (49), karena diduga tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Kasus ini terjadi pada Rabu (4/8/2021). Pelaku membuang  jasad korban di pinggiran aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, peristiwa terjadi setelah korban dan pelaku terlibat cekcok. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memaparkan kasus pembunuhan. [Ist]
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memaparkan kasus pembunuhan. [Ist]

Korban mengaku bahwa sedang hamil. Namun pelaku tidak terima karena dirinya merasa sudah satu tahun tak ada berkomunikasi dengan korban. 

Baca Juga:Konflik Lahan di Danau Toba Bikin Presiden Jokowi Terkejut

"Sehingga terjadilah pembunuhan itu. Pelaku membelit leher korban," katanya, kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku. Kemudian pelaku mengambil tas sandang miliknya yang terletak di tempat duduk tengah. 

"Lalu melilitkan tali tas sandang ke bagian leher korban sampai tidak berdaya. Pelaku kemudian membuang jasad korban," ujarnya.

Setelah menghabisi dan membuang jasad korban, pelaku kembali ke Rantauprapat untuk pulang. Ia sempat tidur diparkirkan salah satu SPBU karena mengantuk. 

Petugas yang mendapat laporan korban pembunuhan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:Luhut Minta Kepala Daerah Ajak Penderita Covid-19 ke Isoter

"Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Aek Nabara pada 5 Agustus 2021. Ia ditangkap saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekan Baru," jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini