SuaraSumut.id - Sebanyak delapan orang diamankan petugas Satpol PP karena membuang sampah sembarangan.
Salah satu diantaranya kedapatan membuang 25 karung sampah limbah permen karet di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Karangtengah.
"Limbah tersebut dibawa dari Bandung dan dibuang di Cianjur," kata Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, melansir dari Antara, Senin (9/8/2021).
Petugas melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diberi sanksi denda Rp 200 ribu. Hal itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:Mensos Tri Rismaharini ke ITS, Motor Listrik Gesits Siap Dimodifikasi
Sedangkan tujuh orang lainnya ditangkap petugas saat membuang sampah rumah tangga hanya mendapatkan teguran.
“Mereka yang terjaring langsung didata, jika kembali melakukan hal yang sama, akan dikenakan sanksi. Ini akan terus digelar agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan diterapkan secara bijak dan sudah diatur dalam Perda, terlebih selama ini, DLH telah menerapkan berbagai sistem agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Termasuk menyediakan bak sampah sementara dengan jumlah ratusan titik hingga jadwal pengambilan sampah rumah tangga yang rutin di lakukan petugas kebersihan setiap harinya, sehingga alasan warga yang terjaring tidak dapat diterima.
"Kami mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan karena jika tertangkap akan dikenakan sanksi teguran hingga tipiring. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan kota Cianjur," tukasnya.
Baca Juga:Artis Isyana Sarasvati Kecelakaan, Jarinya Terbakar