Musnahkan Barang Bukti, Polres Labuhanbatu Rebus 45 Kg Sabu

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam tong berisi air mendidih, Selasa (10/8/2021).

Suhardiman
Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:29 WIB
Musnahkan Barang Bukti, Polres Labuhanbatu Rebus 45 Kg Sabu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat memimpin pemusnahan barang bukti 45 Kg sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti 45 kilogram sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam tong berisi air mendidih, Selasa (10/8/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penungkapan petugas kasus narkoba. Dalam penungkapan itu, petugas juga mengamankan RN (23), J (21) dan S (23).

"Sabu itu dibawa dari Aceh dan rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau," katanya, kepada wartawan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat memimpin pemusnahan barang bukti 45 Kg sabu. [Ist]
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat memimpin pemusnahan barang bukti 45 Kg sabu. [Ist]

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas yang melakukan patroli dan penyekatan dalam rangka PPKM. Petugas lalu menghentikan laju mobil dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:Mau Wajahnya Digambar di Truk, Nikita Mirzani Siap Kasih Duit Rp 50 Juta

"Dari hasil penggeledahan mobil Toyota Kijang Innova ditemukan 30 bungkus diduga sabu. Sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan 15 bungkus diduga sabu," ujarnya.

Pelaku RN mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial D di Nisam Antara, Aceh Utara. Ia dijanjikan upah Rp 65 juta, dimana telah ditransfer Rp 10 juta.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 subs 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini