SuaraSumut.id - Seorang mahasiswi berinisial AW (24) mengalami kelumpuhan usai divaksin Covid-19. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini mengaku terpaksa divaksin untuk mengurus syarat perkuliahan.
"Kalau saya tidak vaksin, maka tidak bisa upload (mengunggah) Kartu Rencana Studi (KRS) dan wisuda," kata Amelia, melansir dari Antara, Selasa (10/8/2021).
Ia mengaku, surat keterangan vaksin merupakan syarat untuk memasukkan dokumen KRS ke sistem komputer. Untuk itu, ia mengaku harus melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
"Memang nggak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin, tidak bisa upload dan buka KRS," katanya.
Baca Juga:Fantastis! Bukan Rp675 Juta, Plus Jahit Baju Louis Vuitton DPRD Tangerang Rp1,275 Miliar
Ia menjelaskan, sejak pandemi Covid-19 proses perkuliahan di kampus dilakukan secara daring (online) dan tidak dilakukan dengan tatap muka.
Selama dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kondisi kesehatannya kini lebih baik dan banyak pemulihan yang ia rasakan.
Kekinian ia sudah bisa duduk dan menggerakkan kakinya, meski belum bisa berjalan seperti biasanya.