Sempat Lumpuh, Mahasiswi Aceh Ngaku Terpaksa Divaksin Covid-19 untuk Urus KRS

Untuk itu, ia mengaku harus melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

Suhardiman
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:51 WIB
Sempat Lumpuh, Mahasiswi Aceh Ngaku Terpaksa Divaksin Covid-19 untuk Urus KRS
Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS bersama Kapolres AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera membesuk Amelia Wulandari, mahasiswi yang diduga lumpuh setelah disuntik vaksin Covid-19. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Seorang mahasiswi berinisial AW (24) mengalami kelumpuhan usai divaksin Covid-19. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini mengaku terpaksa divaksin untuk mengurus syarat perkuliahan.

"Kalau saya tidak vaksin, maka tidak bisa upload (mengunggah) Kartu Rencana Studi (KRS) dan wisuda," kata Amelia, melansir dari Antara, Selasa (10/8/2021).

Ia mengaku, surat keterangan vaksin merupakan syarat untuk memasukkan dokumen KRS ke sistem komputer. Untuk itu, ia mengaku harus melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

"Memang nggak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin, tidak bisa upload dan buka KRS," katanya.

Baca Juga:Fantastis! Bukan Rp675 Juta, Plus Jahit Baju Louis Vuitton DPRD Tangerang Rp1,275 Miliar

Ia menjelaskan, sejak pandemi Covid-19 proses perkuliahan di kampus dilakukan secara daring (online) dan tidak dilakukan dengan tatap muka.

Selama dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kondisi kesehatannya kini lebih baik dan banyak pemulihan yang ia rasakan.

Kekinian ia sudah bisa duduk dan menggerakkan kakinya, meski belum bisa berjalan seperti biasanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini