SuaraSumut.id - Pemkot Medan ancam kembali melakukan penyekatan jalan di dalam kota jika masyarakat, khususnya pelaku usaha masih melanggar aturan PPKM Level 4.
"Misalnya pelaku ekonomi, makan minumnya terus melanggar, kita lihat tiga hari ini siapa yang melanggar. Kita combine, kita tutup jalannya," kata Bobby, melansir Antara, Selasa (10/8/2021).
Ia mengatakan, aturan PPKM Level 4 di Medan mengizinkan para pelaku usaha tetap buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, hanya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Khusus warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, hanya boleh menerima pengunjung makan di tempat dengan waktu makan maksimal 20 menit.
Baca Juga:Heboh Detik-detik Pemasang Baliho Puan Maharani di Banjarnegara, Warganet: Auto Boikot
"Patroli sudah, Yustisi sudah, kalau masih seperti itu (melanggar aturan PPKM Level 4-red) jalan kita tutup kembali. Tapi di tempat yang kita rasa masih banyak pelanggaran," katanya.
Bobby menegaskan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu, yakni tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.
Baca Juga:Mal Boleh Buka, Pengunjung Wajib Tunjukan Kartu Vaksin ke Petugas