SuaraSumut.id - Sebanyak 46 gajah mati di Aceh dalam kurun waktu tujuh tahun. Perburuan liar dan konflik dengan manusia disebut menjadi pemicu tingginya angka kematian satwa dilindungi itu.
"Kasus kematian gajah cukup tinggi, 46 kasus dalam kurun waktu tujuh tahun," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Subhan, melansir Antara, Jumat (13/8/2021).
Ia menjelaskan, terdapat 528 kasus konflik gajah dengan manusia di Aceh, yakni pada 2015 ada 49 kasus, 44 kasus pada 2016, dan 103 kasus pada 2017.
"73 kasus pada 2018, 107 kasus pada 2019, dan 130 kasus pada 2020 serta terakhir hingga Agustus 2021 ada 76 kasus. Namun, dari itu semua hanya 46 kasus dengan kematian gajah," ujarnya.
Baca Juga:Ketua MPR: Tolong Serius Jaga Keamanan Website Resmi Pemerintah
Penyebab tingginya angka kematian dan konflik gajah karena maraknya kasus perambahan hutan, alih fungsi hutan dan praktik penebangan liar.
"Ini harus menjadi perhatian. Kasus-kasus perburuan liar, juga jadi risiko tinggi akan menyusutnya jumlah satwa kunci di Aceh," kata Subhan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh A Hanan mengatakan, 57 persen penyebab kematian gajah di Aceh karena konflik dengan masyarakat.
"10 persen akibat perburuan dan 33 persen mati secara alami," katanya.
Guna mencegah agar konflik satwa ini tidak berkelanjutan, penting untuk menciptakan penataan ruang dengan mempertimbangkan habitat satwa di Aceh.
Baca Juga:LIPI Akan Teliti Jejak COVID-19 di Limbah Rumah Tangga
"Pembinaan padang rumput, penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung, pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa, penjarangan jenis," katanya.
Dirinya mengaku, pada 2019 pihaknya telah menangani sembilan perkara dengan 17 tersangka terkait perburuan kasus satwa lindung di Aceh. Semetara untuk 2020 tujuh kasus dengan empat tersangka.
"Untuk 2021 itu ada dua perkara dengan dua tersangka. Ini kasusnya perburuan orang hutan dan kasus gajah mati tanpa kepala di Aceh Timur," tukasnya.