SuaraSumut.id - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melakukan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tanpa harus mengantri di bank.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyediakan layanan e-form untuk melakukan reservasi online bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan.
Syarat penerima BPUM UMKM berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, sebagai berikut:
- Belum pernah menerima dana BPUM
Baca Juga:Warga Riau Mesti Tahu Cara Mencairkan BPUM Tanpa Antre Bank, Simak Penjelasannya
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga:5 Destinasi Wisata di Jerman Utara, Nikmati Pemandangan Paling Menakjubkan
- Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- 1
- 2