SuaraSumut.id - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melakukan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tanpa harus mengantri di bank.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyediakan layanan e-form untuk melakukan reservasi online bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan.
Syarat penerima BPUM UMKM berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, sebagai berikut:
- Belum pernah menerima dana BPUM
Baca Juga:Warga Riau Mesti Tahu Cara Mencairkan BPUM Tanpa Antre Bank, Simak Penjelasannya
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga:5 Destinasi Wisata di Jerman Utara, Nikmati Pemandangan Paling Menakjubkan
- Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Cara reservasi online agar mencairkan BPUM tanpa antre bank seperti melansir dari laman Instagram Kementian Koperasi dan UKM sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Jika nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi. Halaman ini tidak akan mucul jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
- Isi data meliputi nomor KTP
- Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
- Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode verifikasi
- Selanjutnya akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang
- Setelah menerima jadwal datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
Perlu diketahui, nasabah penerima BLT UMKM datang terlambat dan nomor antrean sudah terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.