Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Sidang dalam tiga berkas perkara terpisah diikuti terdakwa secara virtual.

Suhardiman
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:25 WIB
Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Menurut majelis hakim, vonis yang berbeda itu karena peran para terdakwa tidak sama. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat memasukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 201 kilogram.

Para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.

Narkoba itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh. Pengambilan narkoba tersebut atas perintah warga negara asing bernama Michael.

Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta. Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor.

Baca Juga:Belum Dapat Undangan BAP, David Noah Menolak Diperiksa Polisi

Titik koordinat di tengah laut diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon satelit," kata majelis hakim.

Setelah terdakwa mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin.

Terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Kemudian, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," katanya.

Baca Juga:Mengenal Jenis-Jenis Fetish Paling Aneh yang Ada di Dunia

Atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk menyatakan sikap terkait putusan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini