Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Sidang dalam tiga berkas perkara terpisah diikuti terdakwa secara virtual.

Suhardiman
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:25 WIB
Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Setelah terdakwa mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin.

Terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Kemudian, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," katanya.

Baca Juga:Belum Dapat Undangan BAP, David Noah Menolak Diperiksa Polisi

Atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk menyatakan sikap terkait putusan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini