SuaraSumut.id - Sebanyak lima ekor burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) dilepasliarkan ke hutan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun, Padanglawas, Sumatera Utara.
Burung endemik Sumatera yang kini tercatat sebagai hewan liar terancam punah itu terdiri atas tiga ekor jantan dan dua ekor betina.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan SHut MSc mengatakan, burung yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan dari dr Hermawan Willi.
"Dia merupakan salah seorang pemegang izin penangkar burung binaan BBKSDA Sumut," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:AFC Indonesia Gandeng Yayasan Tunas Bakti Nusantara Bangun Puskesmas di Lombok Barat
Burung itu merupakan salah satu jenis satwa endemik Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Darmawan berharap partisipasi masyarakat dalam pelestarian satwa liar terus meningkat. Sehingga, konservasi satwa liar khususnya satwa dilindungi bisa terus dilakukan.
"Harapannya burung Kuau Kerdil Sumatera yang kami lepas liarkan di kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembang biak di habitat alaminya. Sehingga terjaga populasinya di alam," tukasnya.