SuaraSumut.id - Asosiasi penyelenggara acara dan pernikahan atau wedding organizer (WO) di Sumatera Utara mengaku tak bisa bekerja lantaran adanya pemberlakukan PPKM.
Mereka meminta pemerintah memberikan kelonggaran, terutama soal penyelenggaraan acara dan pernikahan.
"Dampak dari pemberlakuan PPKM dan peraturan pemerintah sekarang membuat pekerja event terhenti pekerjaannya, terhenti kegiatannya," kata Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana) Sumut, Muhammad Fauzi, Kamis (2/9/2021).
Ia meminta pemerintah memberikan solusi agar mereka dapat kembali bekerja. Pihaknya mengaku akan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga:Mural Mirip Jokowi Dihapus, Wagub DKI: Kritik Lewat DPR, Jangan Buat yang Tendensius
"Hari ini kami berkumpul dan berhimpun untuk mengumpulkan apa yang nantinya akan dibawa sebagai permintaan kepada pemerintah," ujarnya.
"Kami ingin ada dukungan agar kami para pekerja seni, pekerja event tetap dapat bekerja," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penyelenggara dan Pelaksana Acara (APPARA), Popon menjelaskan, dalam satu asosiasi setidaknya ada lebih kurang 15 sampai 20 perusahaan.
"Untuk jumlah yang terdampak berkisar 2.000 Sampai 2.500 orang," katanya.
Popon berharap, saat dilonggarkan para pekerja di bidang seni, wedding organizer dan event organizer kembali dapat bekerja dan berpenghasilan.
Baca Juga:Gubernur BI Ungkap 4 Tantangan dalam Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi
Pihaknya siap melaksanakan aturan yang dikeluarkan pemerintah asal diperbolehkan beraktivitas.
"Minimal bisa dilonggarkan agar kami bisa hidup lagi, bisa bekerja lagi karena ada banyak orang yang ikut dengan kami yang butuh makan. Itu yang paling penting," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis