SuaraSumut.id - Keluarga pasien Covid-19 di RS Colombia Asia Medan mengeluhkan tagihan pembayaran yang mencapai Rp 448 juta.
Pasien bernama Ria Anjelina Siregar masuk ke Rumah Sakit Colombia Asia pada 27 Juli 2021 karena mengalami demam.
Ria kemudian di tes dan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien sempat menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal dunia pada 19 Agustus 2021.
"Lalu dicek, positif (Covid-19)," kata Paman pasien, Penggeng Harahap kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga:9 Langkah Cara Dapat Bundle Bunny Maniac FF
Ia mengatakan, keluarga lalu mendapatkan tagihan Rp 448 juta selama perawatan pasien di rumah sakit tersebut.
"Dari awal memang masuk pasien umum, karena tidak ada asuransi. Di awal ada ditanyakan oleh pihak rumah sakit," katanya.
Ia mengaku, pihak keluarga tidak sempat berfikir memindahkan ke rumah sakit lain karena kondisi pasien kritis.
"Karena sudah duluan di sana dibawa dan tawaran dari rumah sakit juga nggak ada. Mungkin gara-gara dari kampung ya, yang mana yang bagus ke sini saja," katanya.
Terkait dengan tagihan tersebut, pihak keluarga dan rumah sakit sudah berkomunikasi. Pihak keluarga berkewajiban membayar sekitar Rp 87 juta.
Baca Juga:Lampaui Rekor Ali Daei, Cristiano Ronaldo: Ini Pencapaian yang Sangat Istimewa
"Biaya Rp 87 juta sekian biaya nonmedis, tidak masuk tanggungan pemerintah. Jadi dari uang deposit Rp 166 juta, sisanya Rp 79 juta," katanya.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Columbia Asia Medan melalui General Manager, Deny Hidayat mengaku, sudah mengungkapkan akan memberikan kemudahan dan mengkalimkan pembiayaan pasien ke Kementerian Kesehatan.
RS Columbia Asia menerima segala bentuk pembayaran pasien Covid-19. Pasien memilih, dan pihak RS hanya mengakomodasi.
"Di tanggal 19 Agustus beliau meninggal dengan total biaya Rp 456 juta. Punya deposito Rp 166 juta. Ketika pembayaran terakhir pasien mengatakan tidak sanggup membayar," katanya.
Mereka meminta agar suami pasien datang untuk menandatangani berkas persyaratan guna mengajukan klaim.
"Kami minta suaminya datang untuk pengajuan ke Kemenkes, karena harus suaminya. Tidak bisa diwakilkan," jelasnya.
Tanpa tanda tangan suami pasien, kata Deny, pihak rumah sakit tidak bisa klaimkan ke Kemenkes. Namun, suami pasien belum datang guna pengajuan klaim.
"Setelah perhitungan, yang ditagihkan ke pasien Rp 87 juta. Sedangkan Rp 366 juta akan kita tagihkan ke Kemenkes," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito