SuaraSumut.id - Pelaku pembacokan pria di dalam warnet di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sempat viral ditangkap. Diduga pelaku berinisial PP (36) ditangkap setelah tujuh bulan diburu.
"Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simajuntak, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (4/9/2021).
PP ditangkap berdasarkan laporan dari korban TS (18), dengan laporan polisi nomor: LP/44/K/II/2021/SPKT SEK SUNGGAL tanggal 11 Februari 2021.
"Kejadian penganiayaan pada Rabu 10 Februari 2021 malam di Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang, tepatnya di salah satu warnet. Saat itu korban tengah main warnet didatangi pelaku dan langsung menganiaya dan menikam korban. Selanjutnya pelaku melarikan diri," ujarnya.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Rp 2,1 M Dapat dari Fee Proyek
Saat interogasi pelaku mengakui perbuataanya. Kekinian petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tukasnya.