SuaraSumut.id - Kejari Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengancam pidanakan pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Yang menyalahgunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan maka bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Setiawan, melansir dari Antara, Minggu (5/9/2021).
Ia mengingatkan oknum pejabat di lingkungan pemerintah setempat yang memakai aset negara berupa kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Pernah langsung kita ingatkan oknum pejabat pemerintah setempat karena mobil dinas dipakai tidak sesuai peruntukan, Alhamdulillah teguran dari kejaksaan diikuti oleh pejabat tersebut," katanya.
Baca Juga:Survei CISA: PPKM Buat Publik Tidak Puas Kinerja Jokowi selama Pandemi
Kejadian ini menjadi pengalaman bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak menyalahgunakan aset negara seperti memakai kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, pejabat jangan mengizinkan kendaraan dinas dipakai oleh orang yang berada di luar pemerintahan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya karena kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
Ia meminta masyarakat agar melaporkan oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami pastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi, baik teguran hingga tindakan hukum," tukasnya.
Baca Juga:8 Wisata Kuliner Bandung yang Sayang untuk Dilewatkan, dari Nasi Goreng sampai Roti