SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). RZ (20) ditangkap setelah 20 kali beraksi di sejumlah wilayah di Medan, Sumatera Utara.
"RZ ditangkap pada Jumat 3 September 2021. Dari RZ disita barang bukti satu gunting besi pisau dan gembok yang telah rusak," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP AKBP M.R Dayan, melansir Tribratanewspolda Sumut, Senin (6/9/2021).
Dayan mengatakan, pelaku beraksi dengan mengambil motoryang terparkir di dalam rumah. Saat korban tidur, pelaku merusak pintu rumah dan mengambil sepeda motor korbannya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku beraksi di 20 lokasi berbeda," katanya.
Baca Juga:Sambangi Istana Temui Jokowi, Reza Rahadian Sampaikan Undangan Penganugerahan FFI 2021
Dayan mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar mengungkap komplotan pelaku.
"Petugas juga masih memburu para penampung sepeda motor hasil curian itu," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuan lima tahun penjara.