SuaraSumut.id - Polisi meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di seputaran Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua pelaku berinisial AS alias Kodok (28) dan RA alias Kurtak (21) diberi tindakan tegas terukur dengan menembak pada kakinya.
"Kedua pelaku melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu, kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Kedua pelaku lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya.
Baca Juga:Isu Miring Soal Komoditas Sawit, BPDPKS: Tidak Sama dengan Fakta di Lapangan!
"Keduanya ditangkap atas laporan empat korbannya yang mengaku kehilangan sepeda motor," ungkap Jan Piter.
Pelaku beraksi saat motor milik para korbannya dalam kondisi terparkir di depan rumah. Dalam bulan Agustus 2021, kedua tersangka mencuri empat unit sepeda motor.
Dengan menggunakan kunci letter T, kedua pelaku curanmor ini pun berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.
"Para pelaku beraksi mencuri sepeda motor milik para korban di seputaran wilayah hukum Polsek Percut Seituan dan Polrestabes Medan," katanya.
Dari tangan keduanya disita barang bukti satu unit motor, STNK dan HP.
Baca Juga:Pakar Usul Pemda Segera Siapkan SOP Pembukaan Tempat Wisata Selama Pandemi
"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo