SuaraSumut.id - Seorang residivis berinisial Y (26) kembali berulah. Ia menjambret tas seorang wanita yang merupakan pegawai BUMN berinisial PHH (52).
Aksinya dilakukan di Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (6/9/2021) malam. Pelaku menjambret tas berisi uang Rp. 555 ribu, tiga ATM, kartu BPJS, satu kartu pengenal, dan satu jam tangan milik korban.
Informasi dihimpun, pelaku beraksi dengan berkedok sebagai driver ojek online berkeliling mengintai mangsanya.
Saat di lokasi kejadian, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki di pinggir jalan seraya menjinjing tas. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung tancap gas memepet dan merampas tas dari genggaman korban.
Baca Juga:Internet Tercepat di Indonesia Ada di Papua Barat
"Korban lalu berteriak minta tolong karena baru saja dijambret," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Arifin mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora yang sedang melakukan patroli melakukan pengejaran.
"Petugas kita melakukan pengejaran terhadap sampai di Jalan Malaka. Pelaku turun dari motor untuk sembunyi ke rumahnya," katanya.
Melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya, Iptu Jefri Simamora lalu masuk dan menangkap pelaku serta memboyongnya ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama (jambret) dan baru keluar tahun 2019," pungkas Kapolsek.
Baca Juga:Nggak Bakal Ribet! Cara Cek NIK KTP Secara Online
Sementara, pelaku Y mengaku nekat menjambret untuk membayar utang ke temannya yang juga driver ojol.
"Saya menjalani hukuman 2,6 tahun. Rencana hasil jambret mau bayar utang 300 ribu," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo