SuaraSumut.id - Pemerintah menetapkan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), SUmatera Utara menjadi wilayah PPKM Level 4 dari sebelumnya Level 2.
Kadis Komunikasi dan Informatika Sahnan Pasaribu mengatakan, penetapan Level 4 ini karena adanya kesalahan dalam pengimputan data Covid-19.
"Tanggal 3 September kemarin ada kesalahan input yang melaporkan terjadi kematian kasus Covid-19 sebanyak 93 orang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, padahal kenyataannya itu tidak ada," kata Sahnan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Madina, melansir Antara, Rabu (8/9/2021).
Ia mengaku, Pemkab Madina akan tetap menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, terkait PPKM Level 4.
Baca Juga:Soal Sekolah Tatap Muka di Depok, DPRD: Protokol Kesehatan Saja Tidak Cukup
"Kita akan mengikuti dan melaksanakan In Mendagri dan Instruksi Gubernur (In Gub) terkait penetapan PPKM level 4 ini. Instruksi Bupatinya juga pada hari ini akan terbit," katanya.
Pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada Pemprov Sumut dan Pemerintah Pusat terkait data 93 orang yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19 tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Satgas dari data tersebut yang meninggal hanya 11 orang itupun meninggalnya bukan pada tanggal 3 September 2021, tapi di bulan sebelumnya.
Selain itu dalam klarifikasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri juga dimohonkan agar menurunkan level tersebut ke level 2.
Berdasarkan update data perkembangan Covid-19 pada 7 September 2021, jumlah konfirmasi tercatat 13 kasus.
Baca Juga:Bertemu Ketua Parlemen Austria dan Vietnam, Puan Maharani Bahas Penanganan Covid-19
Meninggal dari konfirmasi positif 43 orang, sembuh dari konfirmasi positif 486 orang, konfirmasi positif komulatif 542 orang dengan jumlah keseluruhan spesimen 1.656 orang.