- Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial L di Bireuen, Aceh, yang sempat menembak petugas menggunakan senjata rakitan.
- Peristiwa penangkapan pada Senin, 23 Februari 2026 ini tidak menimbulkan korban karena petugas berhasil menghindar.
- Petugas menyita 51,79 gram sabu-sabu beserta barang bukti lain dan menahan MH selaku pemilik rumah penyimpanan.
SuaraSumut.id - Seorang terduga pengedar narkoba ditangkap di Kabupaten Bireuen, Aceh. Pelaku berinisial L (28) sempat menembak polisi dengan senjata rakitan.
"Saat hendak diamankan pelaku L (28) menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan mengamankan pelaku tanpa adanya korban," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, melansir Antara, Senin 23 Februari 2026.
Penangkapan palaku bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap L.
Dari tangan L, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan sabu-sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Tim bergerak ke rumah tersebut dan menggeledahnya dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan tas berisi 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu-sabu.
"Petugas juga mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah. Total narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan mencapai 51,79 gram," ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang menyerupai senjata api rakitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.