Edy Rahmayadi Jawab Keluhan Bobby soal Data Covid-19: Nanti Dikasih

data Covid-19 seharusnya di support oleh kabupaten/kota, sehingga dihimpun oleh Pemprov Sumut dan dilaporkan ke nasional.

Suhardiman
Senin, 13 September 2021 | 14:28 WIB
Edy Rahmayadi Jawab Keluhan Bobby soal Data Covid-19: Nanti Dikasih
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memberikan keterangan kepad wartawan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebut kesulitan mendapatkan data Covid-19 dari Pemprov Sumut. Hal itu membuat Pemkot Medan harus melakukan pendataan ulang dengan cara manual.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, akan memberikan data Covid-19 tersebut.

"Ya nanti dikasih, nanti kita perintahkan. Sebenarnya data itu buttom up (bawah ke atas) bukan atas ke bawah," kata Edy, Senin (13/9/2021).

Edy mengatakan, data Covid-19 seharusnya di support oleh kabupaten/kota, sehingga dihimpun oleh Pemprov Sumut dan dilaporkan ke nasional.

Baca Juga:Bandel! 2 Tempat Karaoke di Bekasi Disegel

Data Covid-19 sangat penting untuk disinkronkan karena berpengaruh terhadap situasi penanganan. Apalagi saat ini data tersebut dapat diakses secara digital.

"Karena pemprov ini juga ngambil data dari bawah. Harusnya tak seperti itu, itu komunikasi saja yang belum tepat. Untuk itu nanti harus diatur dan dievaluasi," kata Edy.

Edy membantah jika tidak memberikan data kepada Pemkot Medan. Sebab, kata Edy, data yang ada di Pemprov Sumut datangnya dari tingkat desa dan kelurahan.

"Itu terus keatas (nasional), Itulah pemprov. Jadi kabupaten/kota harus tau jangan asik nyalahin ini nyalahin itu, akhirnya semua menjadi salah. Rajin pulak wartawan ini mengadu domba jadilah semuanya nanti," katanya.

Sebelumnya, Bobby menyampaikan keluhan karena kesulitan mendapat data Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Sumut.

Baca Juga:Syukur Membawa Jiwa yang Tenang

Pihaknya telah berupaya meminta data kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah rumah sakit atau klinik umum non pemerintah, langsung diinput ke pusat data Provinsi. Alhasil, Pemko Medan harus melakukan pendataan ulang dengan cara manual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini