Industri Rumahan Kopi Ekstasi di Medan Dibongkar, Dijual ke Tempat Hiburan Via Online!

Namun dirinya membantah memproduksi narkoba.

Suhardiman
Selasa, 14 September 2021 | 13:39 WIB
Industri Rumahan Kopi Ekstasi di Medan Dibongkar, Dijual ke Tempat Hiburan Via Online!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menginterogasi pasutri pembuat kopi ekstasi. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap industri rumahan (home industry) pembuatan kopi ekstasi di sebuah rumah di Jalan Budi Kemenangan Medan. Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri), yaitu J (30) dan MC (25).

Petugas menyita barang bukti 5,2 kg sabu, 214 butir ekstasi berbagai merk, empat bungkus sachet kopi ekstasi, satu bungkus serbuk ekstasi.

Selain itu, 208 lintingan rokok ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 pil merk Alprazolam, 39 botol keytamin cair, 168 keytamin serbuk, tiga timbangan digital, tiga mortar atau lumpang, satu buah alat press, satu buah alat press plastik dan lainnya.

"Suami istri ini membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat tempat hiburan, dan ada satu pemasok yang biasa mengantar ke rumahnya, lalu dikemas dicampur kopi kemasan sachet," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:Pantai Selatan Jawa Bercahaya, Apakah Ada Hubungannya dengan Mitos Nyi Roro Kidul?

Ia mengatakan, serbuk ekstasi yang dicampur serbuk kopi kemasan ini dijual ke kafe-kafe, diskotek dan lokasi hiburan malam di Kota Medan.

"Ini yang paling laku, kemasan sachet kopi dijual di kafe kafe kemudian di tempat hiburan. Jadi mereka membuat kopi dicampur dengan ekstasi kemudian diblender, sama mereka dipres lagi," katanya.

Peran sang suami adalah membuat ekstasi agar menjadi serbuk, mencampurnya dengan kopi, lalu menjajakannya ke tempat hiburan.

"Yang perempuan perannya membantu mengepak, mengepres produksi ini, termasuk yang mengantarkan barang transaksi di tempat-tempat lain," katanya.

"Ada juga cairan keytamin yang dijual bersangkutan, dan juga membuat kemasan lintingan ganja, yang dibuat paket paket. Pasutri ini yang membuat," sambungnya.

Baca Juga:Akio Toyoda Berikan Pandangan Kritis Soal Bahaya Mobil Otonom

Riko menerangkan, pelaku menggunakan modus aplikasi online atau jual beli online untuk memasarkan barang haram tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini