Perangi Narkoba, Bobby Nasution Berharap BNN Kota Medan Segera Terbentuk

para pengguna yang juga korban agar nantinya bisa direhabilitasi

Suhardiman
Selasa, 14 September 2021 | 15:23 WIB
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Berharap BNN Kota Medan Segera Terbentuk
Wali Kota Medan Bobby Nasution di Polrestabes Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap agar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan segera terbentuk. Hal ini guna membantu menekan peredaran narkoba.

"Saat ini Kota Medan juga belum punya BNN. Harapannya mudah-mudahan segera terbentuk BNN Kota Medan," kata Bobby, Selasa (14/9/2021).

Bobby menyampaikan, para pengguna yang juga korban agar nantinya bisa direhabilitasi. Di sini peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengobati para korban penyalahgunaan melalui panti rehab gratis.

"Kita berharap para bandar dan pengedar ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," katanya.

Baca Juga:BACAAN PENDEK Doa Turun Hujan Berdasarkan Hadits Bukhari

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan juga menyampaikan, wilayah Sumut saat ini menduduki peringkat pertama korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

"Ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang terpapar dan menjadi korban penalahgunaan narkotika," katanya.

Toga mengatakan, untuk mengurangi prevelansi korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi, bukan dipenjara.

"Kalau tidak diobati berapapun pasokan akan habis. Mudah-mudahan kita bisa membangun panti rehab gratis untuk mengobati korban penyalahgunaan narkotika. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena kejahatan narkotika ini merupakan extrarordinary crime," katanya.

Diketahui, Polrestabes Medan mengungkap peredaran home industry kopi ekstasi, dengan menangkap pasangan suami istri, yakni J dan MC di Jalan Budi Kemenangan Medan.

Baca Juga:Bioskop di Mal Boleh Buka, APPBI: Kunjungan Bergerak Naik Bertahap dan Cenderung Lambat

Polrestabes juga mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Medan. Dua pelaku berinisial ANS (35) dan MAN) ditangkap.

Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan 1 timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.

Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes sebelumnya juga mengungkap tiga kasus narkona dengan barang bukti 148 kg ganja yang diamankan prajurit Koramil /13 Percut Seituan, 1 Kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dan 97 Kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini